Pengertian Kewajiban Berjilbab
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria
yang bukan muhrimnya maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang diwajibkan
tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria
yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap
telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis
pakaian sekaligus yaitu khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.
Khimar (kerudung)
Perintah syara' untuk mengenakan khimar bagi wanita yang telah baligh pada kehidupan umum terdapat dalam QS
An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung.
Oleh sebab itu yang dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup kepalanya di atas leher
dan dadanya agar
leher dan dadanya tertutupi''.
Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti ''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan dada tidak tampak (juz 2: 237).
Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang/punggung
dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka nampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hamba sahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12:308).
leher dan dadanya tertutupi''.
Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti ''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan dada tidak tampak (juz 2: 237).
Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang/punggung
dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka nampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hamba sahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12:308).
Jilbab
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah
SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada eseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya''(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).
SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada eseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya''(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).
Adapun jilbab/pakaian luar yang disyaratkanadalah:
1. Menjulur ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (tidak berbentuk potongan atas dan bawah, baik rok atau celana
(seluar) panjang) sebab firman Allah SWT: ''Dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka'',
yaitu hendaklah diulurkan jilbabnya ke bawah sampai menutup kaki bagian bawah. Sebab diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ''Barang siapa mengulurkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.Ummu Salamah bertanya: 'Bagaimanakah wanita dengan ujung pakaian yang dibuatnya?' Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah diulurkan sejengkal'. Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau demikian telapak kakinya terbuka?' Maka jawab Nabi SAW: 'Jika demikian perpanjanglah sampai satu hasta dan jangan ditambah'.'' (HR Jamaah).Hadis ini menjelaskan bahwa jilbab diulurkan kebawah sampai menutup kedua kakinya. Meskipun kedua kakinya
tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka hal itu tidak menggantikan fungsi mengulurkan jilbab yang dihamparkan sampai ke
bawah sehingga kakinya tidak tampak.
2. Bukanlah pakaian tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah bin Said Ra: ''Rasulullah SAW
pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah Al Kalabi tetapi
kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku: ''Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?'' Saya menjawab: ''Ya Rasulullah, kain itu telah saya berikan kepada istriku''. Maka sabda Rasulullah: ''Suruhlah dia mengenakan pula baju di bagian dalamnya (kain tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya'' (HR Ahmad). Dan diriwayatkan pula dari Aisyah Ra (HR Abu Daud).
3. Bukanlah pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana (seluar) panjang), tetapi bila sebagai tsaub/pakaian adalah boleh. Sebagai pakaian dalam, celana panjang tersebut panjangnya hendaklah lebih pendek daripada jilbab itu sendiri. ''Rasulullahmelaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.'' '(HR Abu Daud).
4. Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat menarik perhatian laki-laki. Sabda Rasul
SAW: ''Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.'' (HR Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
yaitu hendaklah diulurkan jilbabnya ke bawah sampai menutup kaki bagian bawah. Sebab diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ''Barang siapa mengulurkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.Ummu Salamah bertanya: 'Bagaimanakah wanita dengan ujung pakaian yang dibuatnya?' Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah diulurkan sejengkal'. Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau demikian telapak kakinya terbuka?' Maka jawab Nabi SAW: 'Jika demikian perpanjanglah sampai satu hasta dan jangan ditambah'.'' (HR Jamaah).Hadis ini menjelaskan bahwa jilbab diulurkan kebawah sampai menutup kedua kakinya. Meskipun kedua kakinya
tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka hal itu tidak menggantikan fungsi mengulurkan jilbab yang dihamparkan sampai ke
bawah sehingga kakinya tidak tampak.
2. Bukanlah pakaian tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah bin Said Ra: ''Rasulullah SAW
pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah Al Kalabi tetapi
kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku: ''Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?'' Saya menjawab: ''Ya Rasulullah, kain itu telah saya berikan kepada istriku''. Maka sabda Rasulullah: ''Suruhlah dia mengenakan pula baju di bagian dalamnya (kain tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya'' (HR Ahmad). Dan diriwayatkan pula dari Aisyah Ra (HR Abu Daud).
3. Bukanlah pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana (seluar) panjang), tetapi bila sebagai tsaub/pakaian adalah boleh. Sebagai pakaian dalam, celana panjang tersebut panjangnya hendaklah lebih pendek daripada jilbab itu sendiri. ''Rasulullahmelaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.'' '(HR Abu Daud).
4. Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat menarik perhatian laki-laki. Sabda Rasul
SAW: ''Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.'' (HR Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Pakaian tsaub
Sedangkan kewajiban mengenakan pakaian tsaub (pakaian dalam, pakaian sehari-hari ketika di rumah yang tidak
ada
laki-laki asingnya) dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama sekali. (Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh: 164-147, Abdul Wahab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh: 143-153, dan Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asyakhshiyah Islamiyah juz 3: 178-179).
laki-laki asingnya) dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama sekali. (Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh: 164-147, Abdul Wahab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh: 143-153, dan Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asyakhshiyah Islamiyah juz 3: 178-179).
Model dan cara pemakaian jilbab
Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab haruslah sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna
maupun bentuknya sehingga menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu itu sedang
memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).
Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal menutup aurat.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu itu sedang
memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).
Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal menutup aurat.
Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan bentuk khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung
adalah kain yang terhampar dapat menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai menutupi dada dan
tidak menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju kurung atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga
bawah. Jika pakaian penutup aurat berupa baju potongan, yang terdiri dari beberapa potongan maka bukan termasuk
dalam kategori jilbab. Jika wanita dalam kehidupan umum dengan tidak memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka
ia berdosa meskipun pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar yang diulurkan
ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.
